RUANGBICARA.co.id – Tilang manual kembali diberlakukan, masyarakat tak usah risau maupun resah karena tidak semua polisi lalu lintas (polantas) boleh lakukan tilang.
Ada syarat tertentu untuk polisi yang boleh lakukan tilang manual. Jadi masyarakat berhak lakukan penolakan tilang jika polisi tersebut tidak memenuhi syarat.
Apa Syarat untuk Polisi Lakukan Tilang ?
Polisi lalu lintas berhak memeriksa kendaraan dan melakukan penindakan pelanggaran dalam berkendara jika polisi tersebut sudah tersertifikasi.
Tak hanya itu, PP No 80 tahun 2012 menjelaskan bahwa polisi yang bertugas lakukan tilang, diwajibkan ada surat perintah tugas.
Berdasarkan pasal 15 ayat 3 PP No 80 tahun 2012, poin dari surat perintah tugas tersebut diantaranya:
a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa polisi yang tidak memiliki surat tugas ia tidak bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga:Â JIS Bakal Direnovasi, PSSI Ungkap Komitmennya dengan FIFA
Prabowo memberikan arahan untuk anggota polisi lalu lintas
Tak hanya surat tugas, menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk anggota polisi lalu lintas yang berhak lakukan tilang adalah mereka yang sudah sertifikasi.
Jadi lanjut dia, tak semua polisi lalu lintas dibekali dengan pengetahuan tilang.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).







1 komentar