Menanti Terkuaknya Kasus Mega Korupsi PLN, Benarkah?

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Penyidikan ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Kronologi

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan modus yang terjadi dalam kasus ini. Menurutnya, proyek PLTU 1 Kalbar diduga melanggar hukum dan mengakibatkan mangkraknya pembangunan sejak 2016.

BACA JUGA: Miliaran Rupiah Melayang dalam Skandal Korupsi Besar Proyek LRT, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Turun Tangan

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief, pada 6 November 2024 lalu.

Arief menambahkan bahwa KSO BRN sebagai pemenang lelang ternyata tidak memenuhi persyaratan dalam tahap prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

Meski demikian, kontrak tetap ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR, selaku Direktur Utama PT BRN yang mewakili konsorsium BRN, dan FM, Direktur Utama PT PLN (Persero) saat itu.

Di samping itu, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa, seperti dikutip dari Tipidkorpolri, Kamis (6/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *