Mengenal 5 Aparat Penegak Hukum

Di sisi lain, dalam bidang perdata, jaksa dapat bertindak atas nama negara di pengadilan. Lebih jauh lagi, mereka menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum dan melakukan pengawasan terhadap barang cetakan.

3. Kehakiman

Kekuasaan kehakiman, di sisi lain, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung, misalnya, mengadili di tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.

4. Lembaga Pemasyarakatan

Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk memasyarakatkan narapidana atau anak didik.

Mereka berwenang melakukan pembinaan, memberikan bimbingan sosial, serta memelihara keamanan dan tata tertib di lembaga pemasyarakatan.

5. Advokat

Terakhir, advokat memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam UU Advokat. Mereka, di satu sisi, bebas mengeluarkan pendapat untuk membela klien, selama mematuhi kode etik profesi dan undang-undang.

BACA JUGA: Airin Tersenyum, Saat Dimyati Bilang Keluarga Bermasalah Hukum

Selain itu, advokat juga tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana selama bertindak dengan itikad baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *