Penertiban APK dan APS
Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dengan Satpol PP Lebak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di Rangkasbitung pada Kamis, (12/10/2023).
Penertiban Berlangsung di Beberapa Lokasi
Dalam operasi penertiban ini, sejumlah APS dan APK dicopot oleh anggota Satpol PP Lebak, mulai dari Bunderan Mandala, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Soekarno-Hatta sekitar pukul 09.30 WIB pagi.
Keluhan dari Masyarakat
Meskipun langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, sebagian masyarakat menyayangkan masih adanya baliho besar, spanduk, dan materi kampanye lainnya yang belum dicopot, termasuk yang terpasang di billboard, pohon, dan tempat lainnya.
Baca juga:Â APK dan APS Caleg Bertebaran, Bawaslu Lebak Jelaskan Ini
Ridwanul Maknunah, Direktur Eksekutif Poros Politik Zilenial (Porpoliz), menerima aduan dari masyarakat terkait hal ini. Menurutnya, masih banyak baliho, spanduk, bahkan billboard yang belum dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP.

Komitmen Diperlukan untuk Pemilu yang Kondusif
Ridwan menggarisbawahi perlunya komitmen dari Bawaslu dan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban APS dan APK secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kontestasi pemilu yang lebih kondusif.
Ridwan juga mengingatkan Bawaslu Lebak agar tidak melakukan tebang pilih dalam pencopotan APK dan APS demi menjaga kondusifitas proses pemilu.
“Bawaslu jangan sampai tebang pilih dalam melakukan pencopotan spanduk dan baliho, demi kepentingan pemilu sehat dan bersih,” ujar dia saat diwawancara Ruang Bicara Jum’at, (13/10/2023).
Penjelasan dari Bawaslu Lebak
Menyikapi kritik tersebut, Komisioner Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtadho, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap.







1 komentar