“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023,” ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Tersangka-tersangka ini termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Sementara itu, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI, juga pengusutan kasusnya dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
“Terhadap dua orang Tersangka HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata dia.
“Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” tambahnya.