Meskipun keputusan tersebut disetujui oleh sembilan hakim konstitusi, dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, menyampaikan dissenting opinion yang berbeda pendapat terkait dengan penolakan ini.
Permohonan dari Partai Garuda dan Kepala Daerah
Partai Garuda, yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika, turut serta dalam permohonan ini. Pemohon berharap MK mempertimbangkan pengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat alternatif bagi calon presiden dan cawapres.
Baca juga:Â Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tak Berubah Tetap 40 Tahun
Pertimbangan Hakim MK
Ketua MK Anwar Usman, dalam membacakan amar putusan, menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili permohonan tersebut.
Namun, argumen pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mendukung perubahan tersebut. MK juga menolak argumen terkait pengalaman kepala daerah sebagai syarat tambahan.
Tuntutan Pemohon
Nomor perkara terkait permohonan uji materi ini adalah 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan bahwa Pasal 169 c UU Pemilu bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. PSI, sebagai salah satu pemohon, menginginkan penurunan usia capres/cawapres menjadi 35 tahun.







1 komentar