Operasi Patuh 2025 Akan Dimulai 14 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Wajib Kamu Tahu

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Patuh 2025. Operasi ini akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 28 Juli 2025, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2025 tidak hanya menekankan penindakan hukum. Namun, Polri juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Karyawan yang Dituduh Gelapkan Uang Parkir di Pasar Maja Lapor Polisi, KNPI Bantu Kawal

Tahun ini, operasi mengusung tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Budaya Bangsa.” Tema ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara, khususnya pengendara sepeda motor yang mendominasi angka kecelakaan.

Lebih lanjut, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kita dorong masyarakat untuk memahami bahwa tertib lalu lintas itu bukan karena takut ditilang, tapi karena peduli pada keselamatan dirinya dan orang lain,” ujar Brigjen Ery, Kamis (11/7/2025).

Selain itu, Operasi Patuh 2025 akan melibatkan berbagai unsur, seperti unit lalu lintas daerah, Dinas Perhubungan, komunitas pengguna jalan, hingga ojek online dan komunitas motor. Berbagai kegiatan edukatif juga disiapkan, termasuk kampanye di media sosial dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.

Jenis Pelanggaran

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama selama operasi ini berlangsung, antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *