Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia menyuguhkan inovasi dengan penggunaan model konversi suara Sainte Lague. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung kursi menggunakan pendekatan ini, yang menjadi langkah baru dalam menentukan perwakilan partai di DPR RI.
Model Konversi Suara Sainte Lague
Dalam Pemilu sebelumnya, model Kuota Hare telah menjadi acuan. Namun, pada tahun 2024, Indonesia memutuskan untuk mengadopsi metode Sainte Lague, sebuah pendekatan matematis yang diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, seorang ahli matematika Prancis pada tahun 1910.
Setelah partai politik memenuhi ambang batas, suara mereka akan dikonversi menjadi kursi di DPR RI. Prosedur ini diatur dalam Pasal 415 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pembagian suara dilakukan dengan menggunakan pembagi suara bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Baca juga:Â 7 Caleg Berpotensi Lolos ke Senayan di Dapil Aceh I
Langkah-langkah Penghitungan Kursi
Mari kita lihat contoh penghitungan kursi di satu daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi empat kursi, menggunakan partai A, B, C, D, dan E sebagai contoh:
Perolehan Kursi Pertama:
- Partai A: 30.000 suara / 1 = 30.000
- Partai B: 20.000 suara / 1 = 20.000
- Partai C: 15.000 suara / 1 = 15.000
- Partai D: 7.000 suara / 1 = 7.000
- Partai E: 5.000 suara / 1 = 5.000
Dengan suara terbanyak, Partai A memperoleh satu kursi.