Pemkab Lebak Siapkan Lahan 2 Hektare Untuk TPST

Kunjungan tersebut bertujuan mengimplementasikan metode TPST Refused Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Lebak. “Sampah yang masuk tidak dibuang dan ditutup tanah, tapi diproses menjadi bahan atau barang dengan nilai ekonomi,” kata Iwan.

Baca juga: Pemkab Lebak Studi Pengelolaan Sampah Terpadu RDF ke Cilacap dan Banyumas

Dengan TPST baru ini, diharapkan mampu mengelola sampah secara efektif dan memberikan manfaat ekonomi. TPSA Dengung saat ini menjadi yang terbesar di Lebak untuk menampung sampah dari Kota Rangkasbitung dan sekitarnya.

Keberadaan TPST juga diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dan meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan sampah melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). “Masyarakat dapat mengelola sampah di sumbernya melalui TPS 3R atau bank sampah, mengurangi sampah yang masuk ke TPST dan mempercepat proses pengolahan,” jelas Iwan.

Selain itu, pengelolaan sampah dengan pendekatan pola RDF akan menghasilkan bahan yang dibutuhkan oleh pabrik semen dan pemberdayaan usaha maggot untuk sektor perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *