Pemprov Banten Resmi Tetapkan UMK Tahun 2024, Ini Daftarnya

SerangPemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.

M Taqwim, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menjelaskan bahwa kenaikan UMK dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi di masing-masing daerah, dan tingkat konsumsi rumah tangga.

Hal ini sesuai dengan aturan pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51.

“Itu sudah sesuai dengan regulasi PP 51,” kata Taqwim kepada media, di Serang, Kamis (30/11/2023).

Namun, ia enggan memberikan komentar mengenai bagaimana reaksi pihak buruh terhadap keputusan tersebut.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudradjat, menyatakan bahwa buruh menolak UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *