Pengertian Sholat Fardhu, Hukum, dan Rukun-Rukunnya

RUANGBICARA.co.idSholat, sebagai salah satu ibadah dalam Islam yang diwajibkan bagi umat muslim, merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Ibadah ini memegang posisi penting sebagai rukun kedua dalam Islam dan dianggap sebagai tiang agama. Pengertian sholat berasal dari kata “shala, yushalli, shalatan,” yang berarti berdoa.

Pengertian Sholat dalam Al-Qur’an

Sholat disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur’an, antara lain:

  • Surat Al Isra Ayat 78 menekankan pentingnya mendirikan sholat dari matahari tergelincir hingga gelap malam, dengan sholat subuh sebagai saksi.
  • Surat Hud Ayat 114 mengajarkan untuk mendirikan sholat pada kedua tepi siang dan permulaan malam, sebagai penghapus perbuatan buruk dan peringatan bagi yang ingat.
  • Surat An Nisa Ayat 103 menegaskan bahwa sholat adalah kewajiban dengan waktu tertentu bagi orang beriman.
  • Surat Al Baqarah Ayat 43 memerintahkan untuk melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan rukuk bersama yang lain.
  • Surat Al Baqarah Ayat 45 mengingatkan bahwa pertolongan dari Allah dapat dimohon dengan sabar dan salat, khususnya bagi orang yang khusyuk.
  • Surat Al Baqarah Ayat 110 menegaskan pentingnya mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berbuat kebajikan.
  • Surat Ar Rum Ayat 17-18 menunjukkan keharusan bertasbih kepada Allah pada petang dan pagi hari, serta memuji-Nya di segala waktu.
  • Surat Az Zariyat Ayat 56 menyatakan bahwa Allah menciptakan jin dan manusia agar mereka beribadah kepada-Nya.
Hukum Sholat

Sholat lima waktu atau Sholat Fardhu adalah salah satu dari lima rukun Islam. Perintah ini diberikan Allah saat peristiwa Isra Mikraj. Sholat ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah baligh, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit keras, gangguan kejiwaan, haid, dan sebagainya.

Baca juga: Mama KH Khaerudin Syukaris: Jejak Kyai Kampung yang Berguru kepada Ulama Nusantara

Rukun Sholat

Rukun sholat, sebagai langkah-langkah yang harus diikuti agar sholat menjadi sah dan diterima Allah SWT, merupakan bagian mendasar dari ibadah ini. Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam Kitab Al-Fithrah menjelaskan bahwa sholat tidak akan sah dan sempurna kecuali jika semua bagian sholat dilaksanakan dengan bentuk dan urutan yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar