Jakarta – Pernikahan yang direncanakan antara Rizky Febian dan Mahalini mendapat sorotan, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut dianggap tidak sah, dengan alasan yang cukup kontroversial. Pasangan ini direncanakan akan mengikat janji pada Minggu (5/5/2024).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa pernikahan mereka tidak diakui sebagai sah menurut pandangan agama.