Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak PK yang diajukan oleh Greylag Entities terkait PKPU karena tidak memenuhi syarat formil. Sebelumnya, Greg telah mengajukan upaya PK terhadap PKPU yang disahkan pada Juni 2022.
Pentingnya Penolakan PK bagi Restrukturisasi Garuda Indonesia
DDirektur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menganggap penolakan PK sebagai tanda penting dalam restrukturisasi perusahaan, menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk PKPU dan komitmen tinggi pada kepatuhan regulasi untuk mendukung transformasi kinerja perusahaan.
“Keputusan yang telah diambil dalam PKPU mencerminkan komitmen dan kesepakatan dari semua pihak untuk memenuhi kewajiban usaha Garuda Indonesia,” kata Irfan dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/8/2023).







2 komentar