Lebak – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lebak menuding bahwa proses rekrutmen dan pengumuman penetapan badan Ad Hoc PPK di Kabupaten Lebak penuh dengan nepotisme dan kepentingan.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Lebak Nomor 163/PP.04.1-Pu/36024/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, pengumuman tersebut disampaikan hampir melewati batas waktu yang ditetapkan oleh KPU RI, yaitu pukul 23.58 WIB.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Eksternal PC PMII Lebak, Yoga Pratama, mencurigai bahwa keputusan untuk mengumumkan PPK terlalu larut malam ini dapat mengindikasikan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.
Yoga membandingkan dengan KPU Kabupaten/Kota lain yang tidak mengumumkan hasil seleksi PPK pada waktu yang terlalu larut.
“KPU Kabupaten Lebak mengumumkan hasil penetapan PPK untuk Pilkada serentak dengan sangat lambat. Kami menduga adanya intervensi yang menimbulkan kecurigaan bahwa di internal KPU Lebak banyak kepentingan. Apalagi, surat undangan pelantikan PPK sudah tersebar sebelum hasil pengumuman penetapan PPK,” ujar Yoga pada Kamis, (16/5/2024).
BACA JUGA:Â Dinilai Janggal, HMI Boikot KPU Lebak
Yoga juga mengkritik kurangnya keterbukaan KPU Lebak dalam memberikan format pengumuman penetapan panitia pemilihan tingkat kecamatan. Hal ini baginya mencederai prinsip KPU mengenai keterbukaan.
Ia menambahkan bahwa tidak adanya indikator penilaian dalam hasil pengumuman tes wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak menambah kecurigaan akan adanya kepentingan, intervensi, dan subjektivitas dalam pemilihan PPK.






