“KPU Kabupaten Lebak dinilai tidak transparan karena kita tidak mengetahui indikator penilaian dalam wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, sehingga menimbulkan kecurigaan akan banyaknya kepentingan serta intervensi dan subjektivitas dalam memilih PPK,” tambah Yoga.
Selain itu, Yoga juga menyoroti bahwa KPU Lebak tidak mengindahkan putusan Bawaslu Provinsi Banten mengenai delapan PPK di dapil Banten 1 yang terbukti melanggar prosedur dalam Pemilihan Legislatif DPR RI.
Dari delapan PPK tersebut, lima di antaranya berasal dari Kabupaten Lebak, yaitu PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, dan PPK Cibadak.
BACA JUGA:Â Dituduh Curi Uang 50 Ribu, Mahasiswi Ini Dinonaktifkan, IMALA dan PMII Serukan Keadilan
“Saya berharap KPU Lebak dapat mempertimbangkan PPK yang sudah divonis bersalah oleh Bawaslu Provinsi Banten. Jangan sampai kesalahan seperti itu terulang lagi pada Pilkada serentak,” tutup Yoga Pratama.






