RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas ini diambil setelah audit menyeluruh oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui Zoom Meeting dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri jajaran kementerian dan lembaga terkait serta pimpinan Satgas PKH.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan dan pembenahan tata kelola sumber daya alam.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA: Sumatera Utara Paling Banyak dalam Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Prabowo
Berikut profil enam perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto:
1. PT Aceh Nusa Indra Puri
Pertama, ada PT Aceh Nusa Indra Puri. Berdasarkan informasi di situs resminya, PT Aceh Nusa Indra Puri merupakan perusahaan agroforestri terintegrasi yang berdiri sejak 1993 dan berkantor pusat di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. Perusahaan ini mengelola konsesi hutan seluas 97.905 hektare di wilayah Aceh, dengan kegiatan usaha yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Dalam menjalankan operasionalnya, PT Aceh Nusa Indra Puri mengembangkan berbagai komoditas pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta mengelola perkebunan kelapa, kelapa sawit, dan karet.
Sementara di sektor kehutanan, perusahaan juga melaksanakan program restorasi hutan dan pelestarian keanekaragaman hayati sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan. Namun demikian, meski mengusung visi pengelolaan berkelanjutan, PT Aceh Nusa Indra Puri tetap masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
2. PT Bukit Raya Mudisa
Kemudian yang kedua, berdasarkan dokumen yang diunggah di situs mutu certification, PT Bukit Raya Mudisa merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang beroperasi di Sumatera Barat, dengan areal konsesi seluas sekitar 28.617 hektare yang tersebar di Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
Dalam catatan kinerja pengelolaan hutan, perusahaan ini pernah memperoleh predikat “Baik” pada proses resertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) tahun 2020 dengan capaian nilai 90,91 persen. Namun demikian, hasil evaluasi tersebut juga memuat sejumlah catatan perbaikan, terutama pada aspek produksi, ekologi, dan sosial, yang selanjutnya menjadi bagian dari bahan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam rangka penertiban dan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan.
3. PT Salaki Summa Sejahtera
Ketiga, dilansir dari jurnal penelitian yang diunggah oleh Indriyati, Ika Novi (2010) di situs IPB Repository, PT Salaki Summa Sejahtera (PT S3) merupakan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu yang beroperasi di kawasan Cagar Biosfer Pulau Siberut, sebuah wilayah dengan nilai ekologis tinggi dan mendapat perhatian luas di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT S3 melakukan aktivitas penebangan dan penyaradan kayu yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada tegakan tinggal serta mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Aktivitas tersebut kerap menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat hingga komunitas internasional, karena dinilai berdampak terhadap kelestarian lingkungan di kawasan konservasi strategis tersebut.









