Lebak – Dua pemuda berinisial HK dan AJ diamankan oleh anggota Polsek Cijaku, Kabupaten Lebak, karena diduga menyebarkan uang palsu di wilayah tersebut pada Senin, (6/11/2023).
Kapolsek Cijaku, AKP RD Iwan Kriswana, membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kedua orang tersebut berinisial HK, warga Tangerang dan AJ, warga Lebak. Kedua pelaku tersebut diamankan di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh,” kata Iwan, Selasa (7/11/2023).
Penangkapan kedua pemuda ini bermula ketika mereka sedang berbelanja di sebuah warung. Seorang warga yang curiga terhadap uang yang digunakan oleh kedua pelaku segera melaporkan kejadian tersebut. Akibatnya, pelaku-pelaku ini ditangkap dan dibawa ke Kantor Desa Cihujan sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Cijaku.
Baca juga:Â Buntut Anggota Panwas Nyabu, Bawaslu Lebak Lakukan PAW
“Warga yang merasa geram langsung menangkap pelaku, kemudian dibawa ke Kantor Desa Cihujan dan diserahkan oleh warga ke Mapolsek Cijaku,” jelas dia.






