RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kebijakan besar terkait peningkatan kesejahteraan para hakim.
Dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Prabowo menyatakan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan, bahkan hingga 280 persen.
“Saya (Prabowo Subianto Presiden RI ke-8) hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ungkap Prabowo.
BACA JUGA:Â Prabowo Pangkas Anggaran TNI-Polri Demi Naikkan Gaji Hakim Hampir 300 Persen
Sebelumnya, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Namun, setelah kebijakan baru ini diterapkan, penghasilan hakim akan meningkat drastis.
Berikut ini adalah daftar gaji baru hakim berdasarkan golongan dan masa kerja jika kenaikan hingga 280 persen:










