Kronologi Kejadian DUI
Sebelumnya, insiden terjadi pada 6 Agustus 2024. Saat itu, SUGA, yang berusia 32 tahun, kedapatan mengendarai skuter listrik dalam kondisi mabuk di kawasan Hannam-dong, Seoul.
Akibat insiden tersebut, ia terjatuh dan kemudian menjalani tes alkohol. Hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya sebesar 0,227%—jauh di atas batas legal Korea Selatan yaitu 0,08%. Polisi pun langsung menetapkannya sebagai pelanggar hukum karena mengemudi dalam keadaan tidak sadar.
Sehari setelah kejadian, agensinya, BIG HIT Music, langsung mengonfirmasi insiden tersebut. Mereka menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan SUGA adalah skuter listrik jenis kickboard.
Namun, kepolisian menyebut kendaraan tersebut sebagai e-skuter dengan sadel (tempat duduk), yang menurut hukum lalu lintas Korea Selatan termasuk dalam kategori skuter bermotor. Setelah terjadi beberapa miskomunikasi, pihak agensi akhirnya memberikan klarifikasi tambahan untuk meluruskan informasi.
BACA JUGA: IBEA 2025 Jadi Jembatan UM Kenalkan Inovasi Energi Terbarukan ke Akar Rumput
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dibawa ke Pengadilan Distrik Barat Seoul. Mengutip laporan dari Yonhap News Agency pada 30 September 2024, SUGA dijatuhi denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp173 juta. Ia tidak perlu menjalani sidang terbuka atau hukuman penjara. Selain itu, lisensi mengemudinya pun dicabut.









