Stimulus
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif di sektor perumahan. PPN akan ditanggung penuh untuk Rp2 miliar pertama dari harga rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Namun, sisanya tetap menjadi tanggung jawab pembeli. Kebijakan ini berlaku hingga 2026.
“Sisanya tetap dibayar oleh pembeli,” tegas Airlangga.
Tambahan stimulus ini melengkapi 17 program utama dalam Paket Ekonomi 2025, mulai dari program magang fresh graduate, padat karya tunai, bantuan pangan, hingga kampung nelayan. Dengan berbagai insentif tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, biaya hidup bisa lebih ringan, serta dunia usaha mendapatkan dorongan positif di tengah tantangan ekonomi global.
BACA JUGA: Begini Tahapan Pendidikan Perwira Prajurit Karier Pa PK TNI 2025 hingga Dilantik Jadi Letda
“Paket Ekonomi 8+4+5 adalah kombinasi stimulus fiskal dan penciptaan lapangan kerja. Tambahan insentif ini kami arahkan agar manfaat langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Airlangga.