Tebukti Lakukan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Baca juga: Heboh! Beredar Foto Pertemuan Ketua KPK dan Mentan SYL

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dengan sejumlah dokumen disita sebagai bukti penyidikan.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar