Terbongkar! 190 Kg Emas Ilegal Senilai Rp502 Miliar Diselundupkan via Pesawat Carter di Halim

“Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp502.544.577.047,” kata Priyono.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia berinisial HH, AH, dan HG, serta satu warga negara India berinisial PB. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran dan jaringan yang terlibat.

DJBC juga mengungkap potensi kerugian negara dari kasus ini yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan bea keluar sebesar 12,5 persen untuk koin emas sesuai HS Code 7108.12.90, negara diperkirakan kehilangan penerimaan hingga Rp41,19 miliar.

Djaka menegaskan bahwa pengusutan kasus tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

“Kegiatan ini akan terus kami telusuri sampai ke ujungnya, termasuk untuk mengungkap aktor intelektual di balik upaya penyelundupan ini,” tegasnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah disita negara dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pemerintah juga berkomitmen memperketat pengawasan di pintu keluar internasional sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang.

BACA JUGA: Dorong Lahirnya Generasi Emas Digital, Petrosea — Awak Mas Project Salurkan Komputer ke Sekolah Latimojong

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan emas terbesar di bandara sepanjang tahun berjalan. Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, penindakan tegas terhadap praktik ilegal seperti ini dinilai krusial untuk menutup celah kebocoran dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *