Terbongkar! 190 Kg Emas Ilegal Senilai Rp502 Miliar Diselundupkan via Pesawat Carter di Halim

RUANGBICARA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 190 kilogram dengan nilai mencapai Rp502,5 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma. Pengungkapan kasus ini menegaskan semakin kompleksnya modus penyelundupan komoditas bernilai tinggi yang memanfaatkan jalur penerbangan carter.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada 27 April 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman emas tanpa dilengkapi dokumen resmi ekspor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DJBC langsung melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas penerbangan yang dicurigai.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Jatuh Tajam, Buyback Ikut Terkoreksi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa informasi awal menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Tanggal 27 April 2026 kami menerima informasi terkait adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik di area apron terhadap pesawat dengan nomor registrasi N117NR. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan enam koli barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga langsung dilakukan tindakan penegahan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa isi dari enam koli tersebut mengungkap skala besar penyelundupan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 611 gelang emas dengan berat 60,3 kilogram dan 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kilogram,” jelasnya.

Ia menambahkan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai angka fantastis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *