Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

“Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Hendy.

Adapun amar putusan terdakwa kasus revenge porn sebagai berikut ini dikutip Ruangbicara dari twitter Kejati Banten.

  1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dengan Denda Rp. 1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
  3. Mencabut hak Terdakwa untuk menggunakan akses internet selama 8 tahun.

Tanggapan Kakak Korban: Hukuman Sudah Sepantasnya, Apresiasi Terhadap Pencabutan Hak Internet

Sementara itu, kakak korban, Iman Zaenatul Haeri menanggapi putusan PN Pandeglang tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sepantasnya diterima oleh terdakwa.

Ia memberikan apresiasi atas hukuman tambahan yang diberikan majelis hakim.

“Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar