Jakarta – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan. Meskipun pemerintah mengklaim aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi, realisasinya dinilai sulit. Hal ini disebabkan oleh status hukum aplikator yang bukan perusahaan transportasi.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo, menegaskan bahwa jika pengemudi ojol ingin mendapatkan hak seperti pekerja tetap, termasuk upah minimum dan THR, maka perusahaan aplikasi harus beralih status menjadi perusahaan transportasi. Saat ini, aplikator masih beroperasi sebagai perusahaan berbasis e-commerce.
“Dari dulu mereka tidak mau. Sejak awal, Gojek dan Grab sudah menyatakan diri sebagai perusahaan e-commerce. Karakteristik utama perusahaan ini adalah dikelola secara virtual dengan jumlah pegawai yang minim, tetapi memiliki jaringan luas,” ujar Sony, Jumat (7/3/2025).
BACA JUGA: Gali Ekonomi Kreatif, DKI Siapkan Event Tematik dan Fasilitas Pemasaran
Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa dalam bisnis e-commerce, semua orang bisa menjadi pedagang besar tanpa harus memiliki toko atau barang sendiri.
Begitu pula dalam layanan transportasi online, di mana perusahaan bisa menyediakan jasa antar penumpang dan barang tanpa perlu memiliki banyak pengemudi maupun kendaraan sendiri.
Sayangnya, regulasi terkait bisnis e-commerce di Indonesia masih belum jelas. Hingga kini, aturan yang mengatur hanya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, itupun lebih banyak berkaitan dengan aspek penggunaan teknologi, bukan hubungan kerja antara mitra dan perusahaan.
“Tidak ada aturan yang mengikat dalam hubungan mitra dan perusahaan, termasuk kewajiban pajak dalam setiap transaksi e-commerce dan sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa aturan terkait THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap finalisasi.
“Terkait THR ojol, ini sedang dalam proses finalisasi. Karena ini merupakan inisiatif baru, kami ingin memastikan adanya meaningful participation antara pemerintah, pengemudi atau mitra, serta aplikator,” ujar Menaker pada Rabu (5/3/2025).

 
																						








