Maksud dengan sistem proporsional tertutup, yaitu calon anggota legislatif tidak dipilih langsung oleh pemilih melainkan dipilih oleh partai politik yang dipilih oleh pemilih. Sehingga partai politik memiliki hak penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Adapun para pemohon tersebut ialah terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Dengan pengacara yang dipilih dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Seluruh partai politik di DPR kecuali PDIP menginginkan pemilu tetap dijalankan sistem proporsional terbuka dan meminta MK untuk tidak mengubah sistem pemilu.
Dalam pandangan seluruh partai politik kecuali PDIP menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.
(nf/rb)






