UMK Terendah
Meski mengalami kenaikan, UMK terendah di Provinsi Banten pada 2026 masih berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Kabupaten Lebak menetapkan UMK sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen. Sementara itu, Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK Rp3.360.078,06, dengan kenaikan 4,79 persen.
Sebagai informasi, ketentuan UMK 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa UMK menjadi acuan wajib bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan pengupahan.
BACA JUGA:Â Menanti Penetapan UMP 2026: Antara Keadilan Upah dan Kepastian Usaha
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Provinsi Banten.










