-
Membawa SKCK lama asli atau legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun)
-
Fotokopi KTP atau SIM
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
-
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
-
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian
Ketentuan Penting
Perlu diketahui, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti:
-
Melamar atau melengkapi administrasi PNS dan CPNS
-
Pembuatan visa atau keperluan yang bersifat antarnegara
Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Pendaftaran SKCK Online
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polri juga menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara online.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi formulir permohonan secara daring sesuai tahapan yang tersedia. Setelah itu, pemohon tinggal datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
Biaya tersebut disetorkan langsung kepada petugas Polri di tempat pelayanan saat pengurusan SKCK.
BACA JUGA:Â BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Menguat di 2026, Ini Alasannya
Dengan memahami prosedur dan persyaratan di atas, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.












