Tanda tangani dokumen dan pastikan tidak ada kesalahan sedikit pun, karena ini bersifat resmi dan jadi syarat utama pencairan.
4. Unduh SK Insentif
Langkah berikutnya, unduh SK Insentif dari laman INFO GTK.
Surat Keputusan ini merupakan bukti legal bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan insentif tahun ini.
5. Aktivasi Rekening
Terakhir, bawa semua dokumen ke bank yang ditunjuk untuk proses aktivasi rekening. Dokumen yang harus Anda siapkan antara lain: KTP, NPWP, Print out SK Insentif, Print out SPTJM, Surat Keterangan Aktif Mengajar dari sekolah Anda
Catatan Penting: Proses aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026 agar dana insentif bisa segera dicairkan tanpa hambatan.
Untuk menghindari keterlambatan atau kehilangan informasi penting, pastikan Anda rutin mengecek laman INFO GTK secara berkala. Jangan sampai hak Anda hangus hanya karena kurang teliti.
BACA JUGA:Â Profil Gunarso: Dirut BUMD Pangan Jakarta yang Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Jika Anda seorang guru non-ASN, inilah saatnya untuk memastikan hak Anda tidak terlewat. Ikuti lima langkah mudah di atas, dan semoga bantuan insentif segera masuk ke rekening Anda!









