Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan keputusan resmi untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (7/11/2023). Keputusan ini merupakan langkah tegas yang diambil setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat bacakan putusan.