“Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,” tegas Rahmat.
Terhadap kemungkinan sanksi, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa diskualifikasi bisa diterapkan bagi pihak terlibat, termasuk caleg dan capres, jika terbukti melanggar aturan kampanye. Namun, sanksi tersebut hanya akan diberlakukan setelah adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi.
Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana Bawaslu berani bertindak terkait dukungan terbuka kepala desa terhadap Prabowo-Gibran?
Sehingga, publik menantikan langkah konkret Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan menindak setiap bentuk pelanggaran yang terjadi.







2 komentar