Berlaku Hari Ini, PPN 12 Persen Diterapkan untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun Disiapkan

Dengan demikian, masyarakat dapat terus memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa beban tambahan. Pemerintah memastikan bahwa tarif nol persen ini akan terus diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Paket Stimulus

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mengurangi dampak inflasi akibat kebijakan ini.

Paket stimulus ini dirancang untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan diskon 50 persen pada tarif listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA. Tidak hanya itu, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 juga diberikan kepada pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Lebih lanjut, UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Sementara itu, pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan bagi sektor industri padat karya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.

Dengan semua langkah ini, pemerintah berharap dampak inflasi dapat diminimalkan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati kesejahteraan meskipun ada perubahan kebijakan fiskal,” tegas Prabowo.

BACA JUGA: Outlook 2025: Paper.id Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh, Jika Begini

Melalui kombinasi kebijakan pajak dan paket stimulus ini, pemerintah optimistis dapat mencapai keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *