BNN Banten Musnahkan 1,98 Kg Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Barang bukti lainnya didapatkan dari seorang kurir berinisial Z (68) yang ditangkap pada Minggu (18/6/2023) di Kelurahan Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang.

Pada penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 676 gram.

Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

“Mereka dari berbeda sindikat atau beda jaringan, tetapi semua barang dari Aceh. Penyaluran dari Aceh kemudian dibawa sampai ke Jakarta dan Banten,” kata Rohman di sela pemusnahan barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar