RUANGBICARA.co.id, Batang – Kasus video viral yang beredar luas di media sosial tengah menjadi perhatian publik. Video yang diduga melibatkan sepasang kekasih tersebut memicu keresahan di masyarakat hingga akhirnya ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Jajaran Polres Batang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memanggil dua orang yang diduga terkait dalam video tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Pasangan berinisial T.A. (19) dan S.E. (26), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, dipanggil pada Selasa (21/4/2026) guna memberikan keterangan terkait beredarnya video yang telah viral sejak beberapa hari terakhir.
BACA JUGA: VIDEO: Ketua Komisi VII DPR Tegur Keras Menteri Pariwisata
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Maharani, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian serta memastikan fakta di balik penyebaran konten tersebut.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Kemungkinan Pelaku Lain
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya fokus pada pihak yang ada dalam video, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, terutama dalam proses distribusi konten tersebut.
Maulidya menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh, termasuk menelusuri bagaimana video tersebut bisa tersebar luas ke publik.
“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” katanya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Bahkan, warga yang masih menyimpan konten itu diminta untuk segera menghapusnya.
Menurut Maulidya, penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar hukum, khususnya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.










