“Publik wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yang bisa digunakan untuk memenangkan Pemilu,” lanjut dia.
Gus Rommy juga membahas Nota Dinas yang dikeluarkan oleh KPU untuk menggantikan perubahan pada PKPU 19/2023.
“Sejumlah pakar (mengatakan) sebagai melanggar ketentuan UU Pemilu,” tegasnya.
Baca juga:Â Akhirnya Prabowo Umumkan Gibran Jadi Cawapresnya