Jakarta – Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) didorong untuk menyusun regulasi ekonomi digital bagi negara-negara anggotanya.
Kehadiran aturan ini sangat penting untuk memastikan adanya standar ketenagakerjaan yang mengikat guna melindungi hak-hak pekerja di sektor platform digital.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI), William Yani Wea, dalam Forum International Trade Union Confederation (ITUC) Asia Pasific Regional Pre-ILC Meeting di Manila, Filipina.
BACA JUGA:Â Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Isu Ketenagakerjaan
Forum tersebut berlangsung hingga Kamis (27/3/2025) dan menjadi ajang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tantangan ketenagakerjaan di era digital.
Menurut William, transformasi digital harus diiringi dengan perlindungan bagi pekerja. Tanpa regulasi yang kuat, semakin banyak pekerja yang kehilangan mata pencaharian tanpa jaring pengaman sosial.
Ia menegaskan bahwa ekonomi digital telah berkembang pesat, terutama dengan munculnya platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, serta layanan transportasi daring seperti Gojek dan Grab.











