Jangan Senang Dulu, 5 Tipe Pekerja Ini Dipastikan Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Mengapa?

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas, termasuk guru honorer.

5 Tipe Pekerja

Meskipun begitu, ada lima tipe pekerja yang dipastikan tidak akan menerima BSU 2025, yaitu:

  1. Pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

  2. Pekerja yang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan pangan.

  3. Pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta atau melebihi UMP.

  4. Warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

  5. Pekerja sektor non-prioritas atau wilayah non-prioritas sesuai kebijakan pemerintah.

Cara Cek Status

Adapun untuk mengetahui status penerimaan BSU 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Daftar akun atau masuk jika sudah memiliki akun.

  • Lengkapi profil dengan data yang valid.

  • Cari menu terkait BSU.

  • Ikuti petunjuk untuk mengetahui status penerimaan Anda.

BACA JUGA: Antusiasme Dewan Juri IBEA 2025, Berunding Bahas Penilaian

Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak kecewa saat pencairan BSU berlangsung. Pastikan data Anda sudah sesuai dan terdaftar resmi di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *