Ia juga mengingatkan bahwa STNK dan TNKB berplat BL adalah dokumen resmi yang berlaku secara nasional. Karena itu, tidak ada peraturan daerah yang sah untuk membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi.
Di sisi lain, Yusria juga mengapresiasi aspek positif dari kebijakan Bobby Nasution, khususnya soal penindakan truk ODOL (Over Dimension Overload). Ia menilai bahwa target Zero ODOL 2027 memang perlu dukungan semua pihak.
“Kami mendukung penuh penertiban ODOL. Tetapi jangan sampai alasan itu digunakan untuk melakukan intervensi administratif terhadap kendaraan dari luar daerah,” tegasnya.
Rekomendasi
Maka dari itu, MTI Aceh memberikan tiga rekomendasi utama yang mereka sampaikan. Pertama, himbauan penggantian plat sebaiknya hanya ditujukan bagi pemilik truk yang memang berdomisili tetap di Sumut. Kedua, mutasi kendaraan harus dilakukan dengan prosedur resmi berbasis data kependudukan. Ketiga atau yang terakhir, fokus Pemprov Sumut sebaiknya diarahkan pada penertiban ODOL serta strategi peningkatan PAD yang sah dan tidak diskriminatif.
BACA JUGA: BP BUMN Resmi Dibentuk, Benarkah Sama dengan Danantara?
Dengan rekomendasi itu, MTI Aceh berharap kebijakan pemerintah daerah tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tetap berpihak pada kelancaran ekonomi regional.