Lebak – Sejumlah karyawan toko di Pasar Rangkasbitung mengeluhkan kenaikan tarif e Parkir Pasar Rangkasbitung yang dianggap terlalu tinggi.
Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), mengumumkan peningkatan tarif e Parkir di Pasar Rangkasbitung dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp4.500 setiap 8 jam dengan batas waktu maksimal 23 jam.
Firman, seorang karyawan toko, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, tarif parkir yang baru sangat memberatkan para karyawan, dibandingkan dengan tarif di pusat perbelanjaan lain yang hanya Rp2.000.
“Di mall saja buat karyawan itu datar Rp2000. Disini kita kebebani banget,” ungkap Firman dikutip Kamis, (11/1/2024).
Firman juga menyampaikan perhitungannya bahwa jika harus membayar Rp4.500 setiap harinya untuk parkir, maka dalam sebulan, ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp117.000. Jumlah tersebut dianggapnya terlalu besar dan hampir mencapai 10 persen dari gaji mereka.