Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dalam satu periode dengan tujuan meningkatkan Dana Desa. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, mengumumkan kesepakatan ini setelah rapat kerja bersama pemerintah.
“Badan Legislasi rapat kerja bersama pemerintah mengesahkan revisi kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, Dalam rapat kali ini yang krusial adalah masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dalam satu periode dengan maksimal dua periode,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).
Ketua Panja Revisi UU Desa, Baidowi, menilai bahwa perpanjangan masa jabatan memberikan kades lebih banyak waktu untuk merancang dan melaksanakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Para kades memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa,” ungkapnya.