Mengapa Sekolah Pengemudi untuk Truk dan Bus Wajib Ada?

Jakarta – Pemerintah diminta untuk segera menangani maraknya truk overdimension overload (ODOL) di Indonesia, yang menjadi salah satu masalah besar dalam dunia transportasi.

Salah satu langkah yang dianggap penting adalah dengan mendirikan sekolah pengemudi untuk bus dan truk. Langkah ini dianggap sebagai solusi yang dapat membantu mengurangi angka kecelakaan serta memastikan keselamatan di jalan raya.

Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengungkapkan bahwa selama lebih dari 20 tahun, Indonesia belum memiliki sekolah khusus untuk mengemudi bus dan truk.

“Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya. Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk,” kata Ahmad Wildan dalam keteranganya, Minggu (4/5/2025).

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, KNKT Beri Rekomendasi 5 Poin Penting Ini untuk Keselamatan

Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, kendaraan kini tidak hanya didesain menggunakan teknologi otomotif, tetapi juga melibatkan teknologi ototronik dan mekatronik. Ke depan, kendaraan seperti bus dan truk juga akan beralih ke teknologi kendaraan listrik.

Pendidikan Otodidak

Selama ini, para pengemudi bus dan truk di Indonesia banyak yang belajar secara otodidak, baik melalui teman-teman maupun pengalaman di lapangan.

Tidak ada sistem pembelajaran yang terstruktur seperti yang diterapkan pada moda transportasi lainnya. Oleh karena itu, KNKT mengajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mendirikan sekolah pengemudi untuk bus dan truk guna menciptakan pengemudi yang lebih profesional dan terlatih.

Salah satu faktor penyebab maraknya truk ODOL adalah kurangnya pemahaman pengemudi tentang power weight to ratio atau perbandingan antara berat kendaraan dan kemampuan mesin.

Misalnya, dalam kasus truk trailer di Bekasi yang mengangkut muatan 50 ton, sementara kendaraan tersebut hanya didesain untuk membawa berat maksimal 35 ton.

“Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *