Baca juga:Â RUU Kesehatan Disahkan, PB IDI Ajukan Judicial Review ke MK
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyatakan
Menurutnya, paradigma pelayanan kesehatan telah bergeser dari fokus pada upaya kuratif menjadi lebih berorientasi pada promosi dan pencegahan penyakit.
“Sebelumnya, energi, program, biaya, dan pandangan kita melihat orang Indonesia harus sakit dulu baru diobati. Namun, dengan UU ini, kami ingin mendorong agar rakyat Indonesia tetap sehat dan diupayakan untuk mencegah agar tidak mudah sakit,” ujar Laka Lena.
Pemerhati kebijakan kesehatan, Profesor Amal C. Sjaaf, mengkritik UU Kesehatan yang telah mengalami perubahan ketiga kali. Menurutnya, porsi anggaran yang dominan untuk kegiatan kuratif dalam UU Kesehatan sebelumnya adalah kebijakan yang keliru. Profesor Amal menyebutkan bahwa izin Presiden tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah menegaskan bahwa kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab negara dan perorangan dibiayai melalui asuransi sosial. Namun, implementasinya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.












