Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak usulan perubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan usia minimal 40 tahun tetap berlaku, menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).













1 komentar