“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023,” bunyi amar putusan itu.
Meskipun PTUN memulihkan harkat dan martabat Anwar sebagai Hakim Konstitusi, pengadilan menolak tuntutannya untuk kembali sebagai Ketua MK. PTUN Jakarta menegaskan bahwa permintaan Anwar untuk kembali menduduki posisi Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak diterima.
Selain itu, PTUN juga menolak permohonan Anwar untuk menghukum MK dengan uang paksa sebesar Rp 100 per hari jika tergugat lalai melaksanakan putusan ini. Namun, PTUN mewajibkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.
BACA JUGA:Â Gibran Jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga Hartarto?
Keputusan ini belum inkrah karena MK masih bisa mengajukan banding. Sebelumnya, pada 24 November 2023, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan, dan ia ingin kembali menduduki jabatan tersebut.










