Paman Gibran Menang Gugatan, Ditolak Jadi Ketua MK Lagi

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, paman dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

PTUN Jakarta memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

BACA JUGA: MKMK Copot Anwar Usman Jadi Ketua MK

Keputusan ini menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dianggap tidak sah. PTUN Jakarta juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *