Penambang Ilegal Wajib Waspada, Pemerintah Turunkan ‘Pasukan Elit’ untuk Tertibkan Kawasan Hutan

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik penambangan ilegal yang selama ini merugikan negara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan langkah penegakan hukum akan dilakukan tegas, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan.

BACA JUGA: Sekjen KESDM Ingin Daftar Juri IBEA Tahun Depan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar aturan, baik individu maupun korporasi.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Selanjutnya, Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori. Pertama, penambangan di kawasan hutan yang dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin yang diberikan. Kedua, penambangan di luar kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *