Penangkapan Warga dan Santri di Banten Picu Kecaman, Polisi Dituding Gunakan Kekerasan

Pukul 07.30, tambahan personel kepolisian berseragam coklat bergabung dengan pasukan sebelumnya untuk melakukan penyisiran lebih lanjut. Hingga sore hari, operasi ini berlanjut ke Pondok Pesantren Al-Istiqomah di Kampung Anyar.

Trauma Warga

Hingga malam hari, warga masih dihantui ketakutan akibat kehadiran aparat kepolisian yang terus berjaga di kampung mereka. Penangkapan berlanjut ke rumah Haji Maher pada pukul 02.00 dini hari, tetapi ia tidak ditemukan. Sebagai gantinya, istrinya, Hajjah Yayat, ditahan dan dibawa aparat.

Oleh karena itu, TAUD mengecam keras tindakan kepolisian yang dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. Mereka menyatakan bahwa hingga kini delapan warga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten. Lima di antaranya adalah santri berusia anak-anak.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Polda Banten, Warga Tuntut Pembebasan 11 Warga Kampung Cibetus

Kemudian, TAUD juga menyoroti bahwa Polda Banten belum membuka akses bantuan hukum bagi para tersangka, termasuk pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk anak-anak. Mereka mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan dengan membebaskan para warga yang ditangkap secara tidak adil dan menarik aparat kepolisian dari Kecamatan Padarincang.

Insiden penangkapan ini telah menimbulkan trauma di masyarakat dan memicu kecaman luas. Warga berharap ada transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed