Penipuan Digital Menggila, Kerugian Masyarakat Tembus Rp9 Triliun

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat praktik penipuan digital atau scam telah menembus lebih dari Rp9 triliun dalam periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Nilai fantastis tersebut mencerminkan eskalasi serius kejahatan siber di tengah masifnya digitalisasi transaksi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa kejahatan scam tidak mengenal latar belakang korban. Menurutnya, kompleksitas modus penipuan yang semakin berkembang membuat siapa pun berpotensi terjebak, termasuk kalangan akademisi dan profesional.

Mahendra mengungkapkan dirinya menerima laporan langsung dari seorang guru besar yang menjadi korban penipuan daring. Bahkan, kasus serupa juga dialami kolega dekatnya yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

BACA JUGA: 24 Pinjol Catat Kredit Macet di Atas Batas, Ini Langkah Tegas OJK

“Percaya pak, Bapak bukan guru besar satu-satunya yang pernah kena scam kebetulan pak. Ada senior saya, senior merangkap kawan baik sejak lama yang juga guru besar. Di pagi hari ini, menelepon saya menyampaikan laporan,” kata Mahendra, dikutip Kamis (22/1/2026).

Usai menerima laporan tersebut, Mahendra mengaku langsung mengoordinasikan penanganan lintas pihak guna mempercepat penelusuran serta pemulihan dana korban, meski laporan disampaikan di luar hari kerja.

“Ya, terpaksa Bu Kiki hari Minggunya saya ganggu,” ujarnya.

Mahendra menilai kasus tersebut menjadi gambaran nyata semakin kompleksnya kejahatan penipuan digital yang memanfaatkan celah dalam sistem transaksi keuangan modern. Akselerasi digitalisasi memang mempercepat aktivitas ekonomi, namun di sisi lain turut membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan siber.

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra mengungkapkan bahwa hingga saat ini OJK bersama pemangku kepentingan terkait baru mampu mengembalikan sekitar 5 persen dana dari total laporan penipuan yang masuk. Meski terlihat kecil, angka tersebut dinilai sebanding dengan tingkat pemulihan dana di berbagai negara lain.

“Ya memang semua relatif besar-kecilnya, karena biasanya jika 5 persen dihadapkan dengan 100 persen terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” jelasnya.

OJK mencatat lonjakan nilai kerugian masyarakat akibat scam semakin teridentifikasi setelah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat pelaporan dan penanganan penipuan digital. Keberadaan IASC membuat data laporan masyarakat lebih terintegrasi dan terkoordinasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan total kerugian yang terungkap meningkat signifikan sejak IASC beroperasi penuh.

“Ternyata, setelah kita benar-benar mendirikan Anti Scam Center ini, dalam waktu yang sekejap ya, 1 tahun saja, 1,5 tahun, itu jumlah kerugian masyarakat sudah lebih dari Rp9 triliun,” ujar Friderica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *