Sebelumnya, bencana pergerakan tanah juga pernah melanda Kampung Jampang pada tahun 2019. Sebanyak 115 rumah terdampak, dan Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan relokasi. Namun, beberapa warga yang tidak terdampak menolak untuk direlokasi.
Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama, menjelaskan bahwa beberapa rumah yang terdampak saat ini merupakan warga yang menolak direlokasi pada tahun 2019. BPBD Lebak akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk memberikan bantuan kepada rumah-rumah yang mengalami kerusakan.
“Dulu sudah kami petakan dan kami usulkan termasuk yang tidak terdampak pada tahun 2019. Hanya, yang tidak terdampak dan menolak relokasi, tahun 2021 kini rumahnya rusak. Soal menanggulanginya seperti apa, kita diskusikan dan bakal koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” ujar Febby.

 
																						




