Nilai dana korban yang berhasil diamankan pun mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank. Meski demikian, angka kerugian yang masih besar menunjukkan bahwa skala kejahatan keuangan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan lebih luas dari masyarakat.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang saat ini paling sering dilaporkan. Salah satunya adalah skema jasa periklanan berbasis deposit, di mana korban dijanjikan imbal hasil dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun akhirnya diminta menyetor sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat.
Selain itu, modus impersonation atau peniruan identitas lembaga keuangan resmi juga kian marak. Pelaku menyalin nama, logo, hingga tampilan platform dari entitas berizin untuk meyakinkan korban. Praktik ini sering kali membuat masyarakat sulit membedakan layanan legal dan ilegal.
Tak hanya itu, penawaran pendanaan proyek dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis juga menjadi perhatian. Skema ini umumnya tidak disertai perjanjian transparan maupun pengawasan yang memadai. Modus lain seperti money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta investasi kripto ilegal dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko juga masih banyak ditemukan.
BACA JUGA: Petrosea – Awak Mas Project Isi Hari Buruh dengan Dialog Pekerja dan Tanam Mangrove
Satgas PASTI mencatat, seluruh modus tersebut mayoritas disebarluaskan melalui media sosial, pesan instan, hingga grup percakapan digital. Hal ini menunjukkan bahwa kanal digital masih menjadi sarana utama penyebaran kejahatan keuangan, sekaligus menuntut peningkatan literasi dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi berbagai tawaran yang terdengar menggiurkan namun berisiko tinggi.











